Migrasi Akibat Patah Hati?
Hello guys!.. kembali lagi nih ke blog Bibpou.
Nah, udah lama nih saya tidak menulis lagi di blog saya. Sorry, biasa kan orang sibuk, hehe:) Jadi pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan sebuah informasi yang cukup familiar di kalangan anak muda, yakni mengenai migrasi akibat patah hati. Iya, saya mengambil tema ini sesuai dengan tugas mata perkuliahan saya. Check it out!
Apa sih itu migrasi? Perlukah adanya perpindahan penduduk ke daerah lain? Alasannya apa? Apabila ada orang yang hanya pindah beberapa tahun, apakah dianggap migran? Banyak pertanyaan di benak kalian yang muncul mengenai migrasi. So, kita akan bahas semuanya pada scribble kali ini.
Berdasarkan penjelasan dari wikipedia, migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batar administratif. Dengan demikian, migrasi diartikan sebagai perpindahan yang cenderung permanen dari suatu daerah ke daerah lain. Terdapat 2 jenis migrasi berdasarkan arahnya, yaitu migrasi keluar dan migrasi masuk. Migrasi keluar adalah penduduk yang berpindah dari tempat tinggalnya keluar daerah, sedangkan migrasi masuk adalah penduduk dari luar daerah masuk ke daerah tersebut.
Dampak dari migrasi yang terjadi sendiri yaiu pertambahan dan pengurangan penduduk dari daerah migran tersebut. Banyak faktor yang memengaruhi terjadinya migrasi di daerah, seperti perekonomian rumah tangga, sosial budaya, tradisi atau adat istiadat, dan sebagainya. Salah satu penyebab dari segi sosial yaitu dari masalah internal terutama keluarga.
Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda yang menyebabkan angka migrasi setiap daerah berbeda. Faktor yang memengaruhi terjadinya migrasi juga akan berbeda, namun secara keselurahan di Indonesia memiliki faktor yang sama.
Berdasarkan data dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015, dapat terlihat bahwa DKI Jakarta adalah provinsi dengan angka migrasi keluar tertinggi pada 5 tahun terakhir. Artinya, banyak penduduk yang berpindah tempat dari DKI Jakarta keluar daerah. Dan untuk provinsi dengan angka migrasi keluar terendah terdapat di provinsi Maluku Utara.
Seperti yang kita lihat, Jawa tengah memiliki angkat migrasi keluar yang sangat tinggi. Dengan selisih angka kurang lebih 60 ribu, Jawa tengah menjadi provinsi dengan angka migrasi keluar tertinggi. Hal itu berarti banyak sekali penduduk Jawa tengah yang melakukan perpindahan ke daerah lain. Namun, apa yang menjadi alasan besarnya angka migrasi tersebut?
Berbagai faktor telah diteluri terkait tingginya angka migrasi di Jawa Tengah. Salah satunya yaitu dari angka perceraian. Perceraian adalah putusnya hubungan pasangan pernikahan. Penyebab utamanya yaitu ketidakharmonisan atau ketidakcocokan antar pasangan dalam rumah tangga. Dari sisi lain, penyebab terjadinya perceraian karena masalah kekurangan ekonomi, krisis moral, atau bahkan perzinaan.
Seperti yang dapat dilihat dari grafik diatas, angka perceraian tertinggi terdapat di provinsi Jawa Timur yang memikul angka sekitar 86 ribu pada tahun 2015. Meskipun berbeda sekitar 25 ribu, Jawa Tengah berada pada posisi ke-3 pada angka perceraian tertinggi.
Dilansir dari theasianparent.com, dari beberapa penyebab perceraian salah satunya adalah suami yang tidak punya pekerjaan tetap. Terdapat studi di Harvard tahun 2016 yang mengatakan bahwa masalah keuangan rumah tangga bukanlah penyebab pasangan bercerai, melainkan pekerjaan suami. Sehingga, dapat dikatakan bahwa di daerah Jawa Tengah kekurangan lapangan pekerjaan yang mengakibatkan banyak tenaga kerja tidak punya pekerjaan tetap. Akibatnya, para penduduk di Jawa Tengah memutuskan untuk mencari pekerjaan keluar daerah.
Harapannya untuk kedepannya, pemerintah daerah provinsi Jawa Tengah dapat mengatasi permasalahan perceraian tersebut. Karena akibat perceraian dapat menjalar ke arah lain, seperti setres akibat patah hati, kriminalitas semakin tinggi, dan sebagainya. Solusinya dapat dimulai dari menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu keluar daerah untuk mencari pekerjaan dan tidak perlu memutuskan hubungan pernikahan rumah tangganya.
Sekian untuk scribble kali ini, sampa ketemu pada kesempatan lain. Terima kasih:)
See you guys!
Referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/
- https://id.theasianparent.com/penyebab-perceraian-terjadi
- Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) 2015
- Dirjen Peradilan Agama, Mahkamah Agung
- https://lokadata.beritagar.id



Comments
Post a Comment